█
Senin, 22 Juni 2015
Cara Membuat Blog Gratis
Blog adalah singkatan dari Web Log yang menyerupai tulisan-tulisan pada sebuah halaman web pada umumnya. Blog sendiri dapat di gunakan sebagai sarana untuk tempat menyimpan hasil karya tulisan-tulisan ataupun file-file penting kita. Bisa juga hanya sekedar digunakan sebagai buku harian kita menuliskan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari. Kiranya sampai disini, akan saya sertakan cara-cara membuat blog gratis seperti yang sudah di sediakan oleh Google.
Untuk membuat Blog gratis hanya diperlukan sebuah akun Gmail aktif, bisa mendaftar terlebih dahulu disini atau membaca panduan membuat akun Gmail terlebih dahulu.
Setelah akun Gmail dipersiapkan, silahkan daftar gratis Blog yang diinginkan disini.
Sebelumnya mohon maaf, jika bahasa gambar dibawah ini menggunakan bahasa yang berbeda dengan yang anda gunakan. Inti dan garis besarnya sama saja.
- Setelah masuk ke situs www.blogger.com anda akan di hadapkan pada halaman seperti ini. Pilih opsi Tambahkan seberti pada gambar berikut ini.
- Tambahkan dari URL bisa di isi situs milik Google saja, lalu tekan tombol warna oranye.
- Beri judul sesuai selera yang dikehendaki dan beri nama alamat dengan huruf kecil dan tanpa spasi. Nama alamat ini yang nanti akan menjadi nama domain anda nantinya.
Pilih jenis templete atau tampilan blog anda sesuai selera lalu tekan tombol warna oranye. -
Selamat, sampai disini anda sudah berhasil membuat sebuah Blog gratisan yang telah disediakan oleh Google. Untuk memulai postingan pertama anda, silahkan tekan tombol oranye bergambar pensil seperti gambar dibawah ini.
Sekian cara membuat Blog gratis ini. Ada kesalahan dan kekurangan dalam saya menulis postingan ini mohon di maafkan.
Artikel ini diposkan oleh: Ali Hasan Efendi
Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.FACEBOOK