█
Jumat, 19 Juni 2015
Membuat Stempel Brush Digital
Jikalau bahasanya terdengar agak membingungkan, janggal, tidak umum ya wajar dan harap maklum saja. Pada intinya, tutorial kali ini tentang bagaimana cara uutk memberikan watermark atau ya stempel. Dan kita memiliki hak cipta penuh atas karya kita. Artinya, gambar atau foto hasil karya kita, kita beri nama agar supaya dan untuk meunjukkan bahwasanya, karya tersebut adalah milik kita. Apalagi kalau jumlah foto hasil bidikan kita ada ratusan atau bahkan ribuan, capek juga kalau harus ditulisi satu demi satu. Mendingan ketok pake stempel kan cepet, iya kan ?.....
Oke, tanpa banyak kata dalam membuka acara, mari kita praktekkan adegan spektakuler ini secara bersama-sama.
- Buka kertas alias media baru dengan memilih menu File dan New (Ctrl + N )
- Beri judul atau nama dan lanjutkan dengan tombol OK seperti pada gambar dibawah ini.
- Atur Foreground dengan warna hitam dan pilih Horizontal Type Tool seperti pada gambar dibawah ini.
- Ketikkan nama, tulisan ataupun kata-kata yang menunjukkan identitas atau nickname sesuai keinginan anda kemudian atur ukuran serta jenis font yang di inginkan.
- Kemudian pilih Croop Tool dan lakukan pemangkasan di area yang diperlukan supaya rapi. Jika belum mengerti tentang cara pemotongannya, silahkan lihat disini.
- Selanjutnya, pilih menu Edit dan Define Brush Preset seperti gambar dibawah ini.
- Beri nama stempel Brush sesuai dengan judul yang anda kehendaki lalu lanjutkan dengan tombol OK.
- Sampai disini, prosespembuatan stempel brush ini sudah jadi. Jika hendak digunakan, tinggal memilih:
1. Brush Tool
2. Klik kanan diatas media dan stempel tadi sudah tersimpan pada urutan paling ahir
3. Atur ukuran stempel brush dengan menggeser kursor yang tersedia.
*) Warna stempel brush dapat bermacam-macam, tergantung Foreground yang dipilih - Berikut ini salah satu bidikan saya yang sudah saya beri watermark menggunakan cara yang ada pada tutorial ini. Bidikan diacara grebek di alun-alun kraton ini, saya dapat dengan menggunakan kamera DSLR Nikon kesayangan saya di tempat asal saya, Yogyakarta.
Artikel ini diposkan oleh: Ali Hasan Efendi
Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.FACEBOOK