█
Senin, 20 April 2015
Cara Menjebol Situs Yang Diblokir
Salah satu kendala kemerdekaan kita dalam berselancar didunia maya adalah, di blokirnya situs-situs oleh Nawala atau melalui menteri internet Indonesia, Kominfo, atau pemerintah republik Indonesia Hal ini dilakukan oleh pihak pemerintah dengan tujuan melindungi dan membatasi penggunanya dari informasi yang tidak lazim, tidak benar, tidak umum dan tidak sepantasnya di konsumsi oleh anak-anak, putra putri tunas bangsa yang masih dibawah umur dan dengan alasan ancaman virus yang membahayakan perangkat, spam, phising atau pencurian data pribadi, perjudian yang dapat mengakibatkan kemiskinan serta serangan kemrosotan moral akibat dampak dan efek samping dari tampilan cabul dan tidak senonoh di internet, itu yang paling utama.
Apapun yang pemerintah lakukan adalah tindakan dan upaya positif bagi kita seluruh rakyat Indonesia, yang patut kita hayati, apresiasi, dukung serta amalkan. Karena, efek samping dari di blokirnya situs-situs terlarang tersebut, membuat kita merasa memiliki tantangan dan keinginan untuk lebih mengetahui tentang apa yang tersembunyi dibalik penghalang tersebut. Karena pemblokiran tersebut menyebabkan kita menjadi sedikit tambah pintar dan lebih mengetahui, bagaimana caranya untuk menembus blokiran tersebut. Untuk mengetahuinya, mari langsung kita praktekkan percobaan ini.
Dalam usaha dan upaya menembus benteng pertahanan ini, saya menggunakan perambah alias browser Mozilla Firefox sebagai langkah awalnya.
1. Buka Perambah alias browser Mozilla.
2. Pada Menu, pilih Add-ons
3. Ketikkan kata "anonymox" (tanpa tanda kutip) dan enter
4. Jika anda melihat logo anonymox, tambahkan ke Firefox dan beri izin
5. Unduh dan instal sampai selesai,
6. Restart/ muat ulang pengaya Mozilla dan selamat menjelajahi internet tanpa batasan.
Jika masih bingung, silahkan tonton video dibawah ini:
Sekian artikel tentang cara menjebol situs yang diblokir ini, semoga dapat diambil hikmahnya dan dipergunakan sebagaimana mestinya serta hindarilah untuk membuka situs-situs terlarang, sesuai kebijakan pemerintah republik Indonesia. Tutorial ini di berikan sebagai sarana belajar dan menambah wawasan kita dalam dunia internet. Tetap semangat ibadah ! .....
Artikel ini diposkan oleh: Ali Hasan Efendi
Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.FACEBOOK